
Tanah Tumbuh (Humas MTsN 7 Bungo) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menggalakkan penerapan platform Coretax DJP sebagai sistem terbaru dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mulai tahun ini, Coretax menjadi satu-satunya saluran resmi bagi wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya secara daring.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2019 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melaporkan SPT Tahunan melalui jalur online.
Menanggapi hal tersebut, Kepala MTsN 7 Bungo, Firdaus, Ar.S.Pd.I, pada Rabu (24/12/2025) mengimbau seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, agar segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan melalui platform tersebut.
Dalam himbauannya, Kepala Madrasah menegaskan pentingnya memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan. Salah satu tenggat waktu penting adalah aktivasi akun Coretax bagi ASN yang ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025.
"Assalamualaikum. Pemberitahuan penting. Segera mengaktifkan aktivasi Coretax pajak sebelum tanggal 31 Desember untuk semua PNS dan PPPK. Terima kasih," himbau Kepala Madrasah melalui pesan di grup WhatsApp resmi madrasah.
Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan oleh wajib pajak yang telah memiliki NPWP format 16 digit dan sebelumnya pernah terdaftar pada sistem DJP Online. Proses aktivasi dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Coretax DJP dengan beberapa tahapan, mulai dari pengisian data NPWP, verifikasi identitas, hingga penerimaan kata sandi sementara melalui email resmi DJP.
Setelah akun berhasil diaktivasi, wajib pajak dapat langsung melanjutkan ke tahap pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Proses pelaporan di Coretax dirancang lebih sistematis dan terintegrasi, dengan sebagian data terisi otomatis berdasarkan laporan sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu melengkapi data, melakukan pengecekan, menandatangani secara elektronik, dan mengirim SPT hingga memperoleh bukti penerimaan resmi.
Melalui penerapan sistem Coretax DJP ini, DJP berharap pelaporan pajak dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan mudah diakses. Aktivasi akun sejak dini dinilai sangat penting agar wajib pajak terhindar dari kendala teknis serta dapat melaporkan SPT dengan lebih tenang menjelang batas akhir pelaporan.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan MTsN 7 Bungo dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan dukungan terhadap reformasi sistem perpajakan nasional.
Sumber : Tim Humas MTsN 7 Bungo
Penulis : MR
|
219x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...