
Tanah Tumbuh (MTsN 7 Bungo) - Kepala MTsNegeri 7 Bungo, Firdaus.Ar, S.Pd.I, menghadiri rapat koordinasi penting terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur standar pembayaran tenaga kerja, termasuk mekanisme pengupahan tenaga outsourcing untuk Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut digelar pada Kamis (22/1/2026) di Ruang Rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo dengan suasana kondusif, fokus, dan penuh kehati-hatian dalam merumuskan arah kebijakan strategis pengelolaan anggaran pendidikan madrasah.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo, H. Herman, S.Ag., MH, dan turut dihadiri oleh Kasubbag TU, H. Syakroni, S.Ag., M.Sy, Kasi Penmad Kemenag Bungo, Sopriyadi, S.Ag, Bendahara Kemenag Kabupaten Bungo, serta para Kepala Madrasah Negeri mulai dari MIN, MTsN hingga MAN. Pembahasan berlangsung semakin komprehensif melalui keterhubungan Zoom Meeting bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, sehingga koordinasi dapat terbangun secara menyeluruh, cepat, dan terstruktur.
Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis dibahas secara mendalam, khususnya terkait arah kebijakan Asorsing dan Penkin Tahun 2026. Fokus utama mencakup sinkronisasi program antar-satuan kerja, efektivitas penggunaan anggaran, hingga penguatan indikator kinerja madrasah. Mengingat PMK 32/2025 digunakan sebagai dasar penetapan standar pembayaran tenaga kerja, pembahasan ini dinilai memiliki dampak signifikan terhadap kelancaran operasional madrasah dan kualitas layanan pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Bungo.
Para pimpinan madrasah juga menerima arahan mengenai pentingnya perencanaan berbasis kebutuhan riil (need-based planning) di setiap satuan pendidikan. Pendekatan tersebut menjadi krusial agar setiap program yang diusulkan benar-benar relevan, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan mutu pembelajaran, penguatan tata kelola madrasah, serta pengembangan karakter peserta didik. Kehadiran Kepala MTsN 7 Bungo, Firdaus.Ar, S.Pd.I, menjadi bentuk komitmen dalam memastikan bahwa regulasi terbaru tersebut dapat dipahami secara menyeluruh dan diterapkan secara tepat di lingkungan madrasah.
Melalui rapat koordinasi ini, Kementerian Agama Kabupaten Bungo kembali menegaskan harapan besar agar seluruh madrasah meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan keselarasan program sesuai kebijakan nasional. Implementasi PMK 32/2025 juga diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat profesionalitas tenaga kerja di dunia pendidikan serta mendorong madrasah semakin berperan dalam mencetak generasi yang berkarakter, unggul, dan berdaya saing.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk melaksanakan tindak lanjut, monitoring, serta penyelarasan program pada masing-masing satuan kerja. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan menuju Tahun Anggaran 2026 yang lebih matang, efektif, dan berorientasi pada kemajuan pendidikan madrasah di Kabupaten Bungo.
Sumber : Humas MTsN 7 Bungo
Penulis : MR
Dok : FR
|
538x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...