
Tanah Tumbuh (MTsN 7 Bungo) - Suasana ruang guru MTsN 7 Bungo pada Sabtu (24/1/2026) tampak lebih dinamis dari biasanya. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat Kembali sibuk dengan menata dan menyelesaikan berbagai dokumen administrasi kepegawaian, khususnya rekapitulasi presensi dan laporan E-Kinerja Tahun 2025. Aktivitas ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor: P0003/SJ/B.II/KP.00.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor: B.016/Kw.05.1/Kp.04.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama diminta untuk menyampaikan rekapitulasi presensi ASN selama 12 bulan Tahun 2025 yang telah disahkan oleh pejabat kepegawaian, serta Laporan Hasil Kinerja (E-Kinerja Final) Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh atasan. Seluruh dokumen wajib diunggah melalui laman https://absensi.kemenag.go.id dan melengkapi pengisian data melalui tautan https://bit.ly/Rekap_Absensi_Ekinerja_2025 dengan batas waktu paling lambat 25 Januari 2026.
Para ASN MTsN 7 Bungo tampak aktif mencetak, memeriksa, dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum melakukan pengunggahan. Beberapa guru terlihat melakukan pengecekan ulang tanda tangan atasan sekaligus memverifikasi rekapitulasi presensi yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala MTsN 7 Bungo, Bapak Firdaus Ar, S.Pd.I, memberikan arahan tegas sekaligus pengingat kepada seluruh ASN agar mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya ketertiban administrasi sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Seluruh ASN harus benar-benar memperhatikan deadline dan memastikan dokumen sudah lengkap sebelum diunggah. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur negara untuk melaksanakan amanah sesuai ketentuan," ujar Bapak Firdaus saat memberikan pengarahan.
Beliau juga mengingatkan bahwa pimpinan satuan kerja memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pemantauan kehadiran, serta penilaian kinerja ASN secara berkala. Hal ini penting untuk menjaga kualitas layanan dan profesionalisme tenaga pendidik di lingkungan madrasah.
Kegiatan pengumpulan dan unggah data ini berjalan tertib dan lancar. Kehadiran para ASN yang proaktif menunjukkan komitmen MTsN 7 Bungo dalam memenuhi kewajiban administrasi secara tepat waktu dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan kualitas manajemen kepegawaian di bawah naungan Kementerian Agama.
Sumber : Humas MTsN 7 Bungo
Penulis : MR
Dok : CI
|
629x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...