
Tanah Tumbuh (Humas MTsN 7 Bungo) - Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi serta edaran resmi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) MTsN 7 Bungo melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2025 secara tepat waktu dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Kewajiban tersebut merujuk pada Surat Nomor: 140/Kw.05.1/PS.00/01/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal Wajib Lapor LHKPN dan SPT Tahun 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN Kementerian Agama Kabupaten Bungo merupakan wajib lapor SPT Tahun 2025 yang disampaikan pada Tahun 2026. Selain itu, pelaporan SPT periodik Tahun Pelaporan 2025 dilakukan secara daring melalui aplikasi Coretax DJP mulai 01 Januari 2026, serta data dan bukti pelaporan diterima melalui tautan resmi paling lambat 23 Februari 2026 untuk selanjutnya diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta komitmen terhadap tata kelola administrasi yang baik dan akuntabel, seluruh ASN MTsN 7 Bungo bergerak cepat melakukan pelaporan secara mandiri melalui sistem daring yang telah ditentukan. Langkah ini menunjukkan keseriusan madrasah dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam bidang transparansi dan kepatuhan perpajakan.
Koordinasi internal dilakukan secara intensif oleh pihak manajemen madrasah guna memastikan tidak ada ASN yang terlewat dari kewajiban tersebut. Pendampingan teknis juga diberikan bagi ASN yang memerlukan bantuan dalam proses pengisian dan pengunggahan dokumen, sehingga pelaporan dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.
"Alhamdulillah seluruh ASN MTsN 7 Bungo telah melaksanakan pengisian pelaporan, dan sebagian sudah menyelesaikan. Bagi yang belum, diharapkan dapat menuntaskan seluruh pelaporan SPT Tahun 2025 sebelum batas waktu yang tercantum dalam edaran resmi dari Kepala Kemenag Bungo," ujar Mhd Hendrizal, S.Pd., Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Sabtu (14/2/2026) di ruang guru madrasah.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak, termasuk ASN, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Dengan sistem pelaporan berbasis digital melalui Coretax DJP, proses administrasi kini menjadi lebih mudah, cepat, serta transparan. Transformasi digital ini juga mendukung upaya pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang modern dan terintegrasi.
Tuntasnya pelaporan SPT Tahun 2025 oleh ASN MTsN 7 Bungo tidak hanya menjadi wujud kepatuhan administratif, tetapi juga refleksi integritas dan profesionalisme aparatur madrasah. Hal ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama, yang menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan langkah proaktif ini, MTsN 7 Bungo kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah dan kebijakan Kementerian Agama, sekaligus menjadi contoh bagi satuan kerja lainnya dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib, disiplin, dan berintegritas.
Sumber : Humas MTsN 7 Bungo
Penulis : MR
Dokumentasi : CIW
|
197x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...