
Tanah Tumbuh (Humas) - Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan penguatan kompetensi strategis di bidang kehumasan, Tim Humas MTsN 7 Bungo kembali mengikuti kegiatan Kelas Humas "Level Up 3: Kemenag Informatif" yang mengangkat sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Agama. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengembangan sumber daya manusia yang digagas oleh Kementerian Agama Republik Indonesia guna memperkuat profesionalisme pengelola informasi publik di lingkungan Kemenag.
Program peningkatan kapasitas tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI dengan Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Kementerian Agama RI. Kegiatan bertajuk "Humas Level Up 3: Kemenag Informatif" ini dilaksanakan pada Jumat (13/3/2026) dan diikuti oleh para praktisi humas dari berbagai satuan kerja Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
Tim Humas MTsN 7 Bungo mengikuti kegiatan ini secara daring melalui platform MOOC PINTA (Pusat Informasi dan Pelatihan) Kementerian Agama. Sebelum mengikuti sesi utama, peserta terlebih dahulu melakukan pendaftaran pada program Short Course Humas Level Up melalui menu Klinik Pengetahuan di akun PINTAR masing-masing. Setelah terdaftar, peserta dapat mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting maupun siaran langsung YouTube PINTAR Kemenag.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan materi dari narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Syafrudin, Ketua Tim PPID Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI. Sementara itu, kegiatan dipandu oleh Riri Idryani, yang merupakan Pranata Humas Kemenag RI. Sesi pembelajaran berlangsung pada pukul 13.30 hingga 15.30 WIB dengan pembahasan yang mendalam mengenai implementasi kebijakan terbaru terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara komprehensif mengenai substansi KMA Nomor 1518 Tahun 2025, terutama terkait peran strategis, tugas, serta mekanisme kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap satuan kerja. Regulasi ini dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa pelayanan informasi publik dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa KMA Nomor 1518 Tahun 2025 tidak sekadar menjadi aturan administratif, melainkan juga menjadi instrumen penting dalam mentransformasi pola kerja kehumasan di lingkungan Kementerian Agama. Dalam era keterbukaan informasi publik yang semakin dinamis, pengelolaan informasi tidak dapat lagi dilakukan secara konvensional, melainkan harus berbasis sistem, regulasi, dan standar pelayanan yang jelas, maka SDM kehumasan perlu memahami kebijakan ini secara utuh agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan akuntabel
Dengan adanya regulasi tersebut, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Agama akan semakin diperkuat. Humas tidak hanya berfungsi sebagai produsen konten publikasi, tetapi juga sebagai pengelola informasi yang bertanggung jawab memastikan terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keikutsertaan Tim Humas MTsN 7 Bungo dalam kegiatan Kelas Humas Level Up ini menjadi salah satu bentuk komitmen madrasah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi serta pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan informasi di lingkungan madrasah dapat dilakukan secara lebih terbuka, informatif, dan terpercaya.
Dengan mengikuti pelatihan ini, Tim Humas MTsN 7 Bungo diharapkan semakin siap dalam menjalankan peran strategisnya sebagai pengelola informasi madrasah yang profesional, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola informasi yang transparan dan berkualitas di lingkungan Kementerian Agama.
Sumber: Humas MTsN 7 Bungo
Penulis: MR
|
406x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...