
Tanah Tumbuh (Humas) - Pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun memasuki rangkaian libur besar keagamaan. Kementerian Agama melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 5 Tahun 2026 menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga produktivitas pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berlangsung di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur keagamaan.
Pelaksanaan tugas kedinasan tersebut dilakukan dengan menerapkan sistem Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) yang disesuaikan dengan kebutuhan layanan serta jumlah pegawai pada masing-masing satuan kerja.
Di lingkungan MTsN 7 Bungo, sejumlah staf tenaga kependidikan tetap terlihat menjalankan aktivitas di kantor. Selain itu, tenaga outsourcing seperti petugas kebersihan juga tetap hadir untuk melaksanakan tugasnya. Aktivitas pelayanan administrasi serta pemeliharaan lingkungan madrasah tetap berjalan sebagaimana mestinya guna memastikan seluruh kebutuhan layanan tetap terpenuhi.
Pengaturan kehadiran pegawai dilakukan secara bergiliran berdasarkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pada satuan kerja. Sebagian pegawai melaksanakan tugas kedinasan di kantor melalui sistem Work From Office (WFO), sementara sebagian lainnya menjalankan tugas dari lokasi lain melalui sistem Work From Anywhere (WFA). Penyesuaian ini tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, kecuali pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2026 tentang penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN Kementerian Agama pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor B-519A/Kw.05.2/1/PP.00/02/2026 tanggal 16 Februari 2026 tentang pembelajaran pada bulan Ramadhan serta jadwal libur Idulfitri 1447 H/2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan pada dua periode, yaitu:
1.Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), yaitu pada tanggal 16 hingga 17 Maret 2026.
2.Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yakni pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Kepala MTsN 7 Bungo, Bapak Firdaus, Ar., S.Pd.I, menegaskan bahwa meskipun kegiatan pembelajaran diliburkan, pelayanan madrasah tetap harus berjalan dengan baik. Oleh karena itu, seluruh ASN, khususnya tenaga kependidikan, tetap diminta melaksanakan tugas sesuai dengan sistem kerja yang telah ditetapkan.
"Meski kegiatan belajar mengajar diliburkan, kami berharap para ASN MTsN 7 Bungo, terutama tenaga kependidikan, tetap menjalankan tugas dengan menerapkan sistem WFO maupun WFA. Hal ini penting agar pelayanan di madrasah tetap berjalan dengan baik menjelang masa libur dan cuti bersama," ungkapnya pada Senin (16/3/2026).
Dengan penerapan sistem kerja yang fleksibel namun tetap terkoordinasi dengan baik, diharapkan seluruh pelayanan di MTsN 7 Bungo dapat terus berjalan secara optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas madrasah menjelang libur nasional dan cuti bersama.
Sumber: Humas MTsN 7 Bungo
Penulis: MR
Dokumentasi: HR
|
317x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...