
Tanah Tumbuh (Humas) - MTsNegeri 7 Bungo terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya integritas di lingkungan pendidikan dengan menyatakan kesiapan penuh dalam menyukseskan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPIP) Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memetakan kondisi integritas di dunia pendidikan, baik pada tingkat peserta didik maupun seluruh ekosistem yang mendukungnya.
Survei Penilaian Integritas Pendidikan merupakan instrumen penting untuk mengukur nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, serta budaya antikorupsi di lingkungan madrasah. Tidak hanya melibatkan siswa, survei ini juga menyasar tenaga pendidik, pimpinan madrasah, hingga aspek tata kelola lembaga sebagai faktor yang turut mempengaruhi terbentuknya budaya integritas.
Sebagai langkah awal, pihak madrasah melalui staf telah melakukan berbagai persiapan, termasuk merancang kegiatan sosialisasi kepada siswa dan tenaga pendidik. Upaya ini dilakukan guna memastikan seluruh responden memahami tujuan dan mekanisme pelaksanaan survei, sehingga dapat berpartisipasi secara optimal.
"Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Survei Penilaian Integritas Pendidikan tahun 2026, pelaksanaan survei akan dilakukan melalui penentuan sampel responden serta blasting kuesioner kepada siswa dan tenaga pendidik," ujar Lia Anggraini, SM selaku staf madrasah, Rabu (8/4/2026) di ruang kerjanya.
Sementara itu, Kepala MTsN 7 Bungo, Firdaus, S.Pd.I, turut mengimbau seluruh siswa dan tenaga pendidik untuk mengisi kuesioner dengan jujur dan tanpa rasa takut. Menurutnya, hasil survei ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pembentukan karakter.
"Kami berharap seluruh responden dapat memberikan jawaban apa adanya. Hasil survei ini nantinya akan menjadi pijakan bagi madrasah dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan mentalitas juara yang jujur," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kejujuran dalam pengisian data menjadi kunci utama keberhasilan survei ini. "Data yang diisi harus mencerminkan kondisi sebenarnya, sehingga dapat memberikan gambaran yang akurat terkait tingkat integritas siswa-siswi MTsN 7 Bungo dalam menjalani proses pendidikan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan SPIP ini merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam regulasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di seluruh jejaring pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya survei ini, MTsN 7 Bungo berharap dapat terus memperkuat budaya integritas di lingkungan madrasah, serta berkontribusi dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berkarakter, berakhlak mulia, dan berintegritas tinggi.
Sumber : Humas MTsN 7 Bungo
Editor : MR
Dokumentasi : CIW
|
107x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...