
Tanah Tumbuh (Humas) - Dalam upaya mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat sekaligus solusi fiskal, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Optimalisasi Zakat sebagai Pengurang Pajak" pada Senin (20/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Jambi ini juga diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala MTsN 7 Bungo, Firdaus Ar, S.Pd.I. Partisipasi peserta, baik secara langsung maupun virtual, mencerminkan tingginya komitmen dalam mendukung pengembangan pengelolaan zakat di Provinsi Jambi.
FGD ini merupakan inisiatif strategis Kanwil Kemenag Provinsi Jambi yang berkolaborasi dengan BAZNAS untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menunaikan kewajiban zakat. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu menjadikan Kementerian Agama sebagai role model bagi instansi lain dalam pengelolaan dan penyaluran zakat secara profesional dan transparan.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Bapak Dr. H. Mahbub Daryanto, dalam arahannya menegaskan bahwa potensi zakat, khususnya dari kalangan ASN Kemenag, sangat besar dan perlu dioptimalkan. Ia menyampaikan bahwa pada tahun sebelumnya, dana zakat ASN telah memberikan manfaat nyata, salah satunya dalam bentuk beasiswa bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
"Zakat telah diatur dalam Instruksi Presiden dan menjadi kewajiban kita bersama untuk mengoptimalkannya demi membantu masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah bersama BAZNAS dan Badan Wakaf harus terus meningkatkan literasi zakat di tengah masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memperluas edukasi zakat hingga ke tingkat madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan. Menurutnya, meskipun pemahaman fikih zakat telah dimiliki, namun aspek pengelolaan zakat modern oleh BAZNAS masih perlu diperkuat.
"Ke depan, kita harus menyasar ASN di madrasah dan KUA. Selain itu, kerja sama dengan Dewan Masjid juga penting untuk mendata mustahik di lingkungan masjid agar Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dapat berfungsi secara optimal. Pemahaman tentang zakat, wakaf, infak, dan sedekah harus terus dikembangkan," tambahnya.
Dalam sesi pemaparan, narasumber dari KPP Pratama Pajak Telanaipura Jambi, Andre Rahmat Kurnia, menjelaskan bahwa zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Dengan demikian, zakat yang dibayarkan dapat mengurangi jumlah penghasilan kena pajak setelah dikalkulasikan dalam penghasilan netto tahunan.
Ia juga menyampaikan beberapa syarat agar zakat dapat diakui sebagai pengurang pajak, di antaranya: zakat dibayarkan melalui Badan Amil Zakat atau lembaga yang telah ditetapkan pemerintah, serta melampirkan bukti pembayaran zakat dalam SPT Tahunan.
FGD ini dipandu oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Kanwil Kemenag Jambi, Abd. Rahman, dan turut dihadiri oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Jambi, para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, pimpinan madrasah negeri (MAN, MTsN, MIN), perwakilan BAZNAS Kabupaten/Kota, Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.
Sumber : Humas MTsN 7 Bungo
Editor : MR
Dokumentasi : FR
|
133x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...