
Jambi (Kemenag) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu upaya Kanwil Kemenag Jambi dalam membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberikan pengetahuan dan mewadahi pendidikan sikap antikorupsi bagi ASN dijajaran Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, pada Senin, (04/05/2026).
Kegiatan diikuti oleh pejabat Eselon III dan ASN Kanwil Kemenag Provinsi Jambi bertempat di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Jambi dan dari tempat di masing-masing hadir Kepala Kantor Kemenag, Kabag TU, Kepala Seksi Kab/Kota Se-Provinsi Jambi, Kepala Madrasah, (MIN, MTsN, MAN) Se-Provinsi Jambi dan Pengawas Madrasah, Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama Se-Provinsi Jambi, JF Analis SDM Aparatur, JF Analis Pengelola Keuangan APBN/Analis Anggaran Se-Provinsi Jambi.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Faizan dalam laporannya menyampaikan bahwa narasumber yang berkompeten dari Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI, Adi Fauzanto (Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan Arisman Yohanes Rajagukguk (Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) hadir secara virtual melalui zoom meeting dan berharap agar seluruh peserta dapat memahami, mengaplikasikannya pada satuan kerja masing-masing.
Para peserta mendapat banyak informasi terkait bagaimana mencegah korupsi dan membangun integritas, mengapa bisa terjadi korupsi, jenis-jenis korupsi, fakta kerentanan integritas dan sumber masalah, klasifikasi korupsi, gratifikasi dalam perspektif agama, gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan, dampak korupsi, dampak gratifikasi dan konflik kepentingan, bagaimana peran individu untuk mencegah korupsi, trisula pemberantasan korupsi, sikap teladan menolak gratifikasi, sikap membangun zona integritas.
Kakanwil Mahbub Daryanto mengatakan bahwa jumlah ASN Kemenag Se-Provinsi Jambi berjumlah 7682 orang yang tersebar di seluruh satuan kerja (Kanwil, Kantor Kemenag Kab/Kota, KUA, dan Madrasah) dalam pelaksanaan tugas sangat berpotensi terjadi froud/ praktek kecurangan-kecurangan, seperti pungli dalam pelayanan publik.
Melalui sosialisasi ini Ia mengajak semua peserta untuk memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap pekerjaan melayani masyarakat untuk menghindari praktik-praktik menyimpang dan bagaimana mencegah tindak pidana korupsi, membangun budaya kerja ber-integritas, bersih dan transparan untuk mewujudkan good governance.
"Sosialisasi yang diselenggarakan ini diharapkan dapat mengedukasi seluruh peserta, bagaimana cara mengendalikan gratifikasi, memehami dampak negatif gratifikasi serta mengerathui dan mempraktekkan mekanisme/tata cara pelaporan gratifikasi sesuai dengan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi", ujarnya.
"Dan ini menjadi langkah strategis dalam memantapkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)", tandasnya. (Nv)
Humas Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi
|
61x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...