
Tanah Tumbuh (Humas) - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di MTsN 7 Bungo menuntaskan pengisian dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan I periode Januari-Maret Tahun 2026 melalui aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum batas akhir pelaporan. Keseriusan para ASN terlihat pada Sabtu (9/5/2026), ketika ruang guru MTsN 7 Bungo dipenuhi aktivitas penginputan data dan evaluasi kinerja oleh para pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Suasana ruang guru tampak lebih sibuk dari biasanya. Para ASN terlihat fokus menyelesaikan laporan capaian kerja masing-masing sambil memastikan seluruh dokumen dan bukti dukung telah terunggah dengan benar ke dalam sistem nasional e-Kinerja BKN. Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen dalam memenuhi kewajiban administrasi kepegawaian secara tepat waktu, tertib, dan akurat.
Kepala MTsN 7 Bungo, Bapak Firdaus AR, S.Pd.I., mengingatkan seluruh ASN agar segera melakukan pelaporan melalui portal resmi e-Kinerja BKN dan tidak menunda proses penginputan hingga mendekati penutupan sistem. Menurutnya, kedisiplinan dalam penyelesaian SKP merupakan bagian penting dalam mendukung profesionalisme ASN serta mencerminkan tanggung jawab terhadap tugas dan amanah yang diemban.
"Seluruh ASN diminta segera login ke aplikasi e-Kinerja BKN untuk mengunggah bukti dukung realisasi capaian kerja masing-masing. Pastikan seluruh tahapan telah selesai dan memperoleh persetujuan dari atasan langsung agar status kinerja benar-benar dinyatakan tuntas," ujarnya.
Ia juga menegaskan agar tidak ada ASN MTsN 7 Bungo yang terlambat dalam menyelesaikan laporan kinerja. Menurutnya, keterlambatan pelaporan dapat berdampak pada administrasi kepegawaian, termasuk validasi data dan layanan lain yang terhubung langsung dengan sistem nasional BKN.
Selain itu, para ASN diingatkan untuk mewaspadai kemungkinan kendala teknis pada hari-hari terakhir pelaporan. Lonjakan pengguna yang mengakses aplikasi secara bersamaan berpotensi menyebabkan antrean server maupun gangguan akses sistem. Oleh sebab itu, penginputan data dianjurkan dilakukan lebih awal sebelum batas waktu dan menghindari keterlambatan akibat kendala teknis.
Dalam proses penilaian tersebut, setiap ASN juga diwajibkan memastikan Pejabat Penilai Kinerja atau atasan langsung telah memberikan umpan balik (feedback) dan persetujuan terhadap laporan yang diajukan. Langkah ini penting agar proses evaluasi kinerja dapat terselesaikan secara sempurna serta terverifikasi di dalam sistem e-Kinerja BKN.
Melalui penyelesaian SKP Triwulan I ini, MTsN 7 Bungo menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan akuntabel di lingkungan madrasah. Ketepatan pelaporan kinerja tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab ASN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Sumber : Humas MTsN 7 Bungo
Editor : MR
Dokumentasi :CIW
|
148x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...