
Kemenag (Humas) - Mengingat kualitas udara di wilayah Kabupaten Bungo kembali berada pada kategori Tidak Sehat akibat dampak bencana kabut asap, MTsNegeri 7 Bungo kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 7 hingga 9 September 2026 sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi lingkungan sekaligus upaya menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Pelaksanaan pembelajaran secara daring tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo terkait pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Sebagai satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, MTsN 7 Bungo menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan pemerintah daerah tersebut. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan proses pendidikan, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan meskipun peserta didik tidak melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di madrasah.
Kepala MTsN 7 Bungo, Firdaus AR, meminta seluruh guru untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal selama pelaksanaan PJJ. Guru diharapkan melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan, mempersiapkan bahan ajar, menyampaikan materi pembelajaran, memberikan tugas, serta memastikan peserta didik memperoleh layanan pembelajaran sebagaimana mestinya melalui media yang digunakan.
"Guru diharapkan dapat melaksanakan tugas mengajar sesuai jadwal, mempersiapkan bahan ajar, dan memberikan layanan pembelajaran dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai peserta didik menunggu layanan kegiatan belajar mengajar dari guru mata pelajaran," tegas Kepala Madrasah, Minggu (6/9/2026).
Selama pelaksanaan PJJ/daring, seluruh peserta didik MTsN 7 Bungo diwajibkan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran berdasarkan jadwal atau roster yang telah ditentukan. Peserta didik juga diminta aktif berkomunikasi dengan wali kelas dan guru mata pelajaran untuk memperoleh informasi terkait materi, tugas, maupun kegiatan pembelajaran pada masing-masing mata pelajaran.
Pihak madrasah menegaskan bahwa pelaksanaan PJJ bukan berarti peserta didik terbebas dari kewajiban belajar. Sebaliknya, seluruh peserta didik tetap berkewajiban mengikuti rangkaian pembelajaran sebagaimana halnya ketika kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara tatap muka.
Selain mengikuti pembelajaran sesuai jadwal, peserta didik juga diwajibkan mengerjakan setiap tugas yang diberikan oleh guru serta mengikuti arahan yang disampaikan melalui wali kelas maupun guru mata pelajaran. Dengan demikian, proses pembelajaran tetap dapat berlangsung secara terarah dan terukur meskipun dilaksanakan dari rumah.
Selama pelaksanaan PJJ, kegiatan pembelajaran tetap mengikuti ketentuan jam belajar madrasah. Selama berada dalam jam pembelajaran tersebut, peserta didik diharapkan tetap berada di rumah dan mengikuti proses pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Peserta didik juga diimbau untuk tidak berkeluyuran maupun melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembelajaran. Imbauan tersebut tidak hanya berlaku selama jam belajar, tetapi peserta didik juga diharapkan membatasi aktivitas di luar rumah selama kondisi kualitas udara masih berada pada kategori tidak sehat.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya madrasah dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus meminimalkan risiko peserta didik terpapar udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Madrasah berharap seluruh peserta didik dapat mengikuti pembelajaran dari rumah dengan disiplin, tetap menjaga komunikasi dengan guru dan wali kelas, serta mematuhi imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Sumber: Humas MTsN 7 Bungo
Editor: MR
Dokumentasi: CIW
|
254x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...