LEGALISIR SKL

Berikut adalah persyaratan umum untuk legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL):

1. Fotokopi SKL asli: Salinan SKL yang jelas dan terbaca.
2. SKL asli: Surat Keterangan Lulus yang asli untuk diperiksa.
3. Identitas diri: Kartu identitas (KTP, SIM, atau kartu pelajar) yang masih berlaku.
4. Formulir legalisir: Formulir yang disediakan oleh institusi pendidikan atau lembaga yang melakukan legalis

Form Pengajuan Layanan

Nama:
Asal/ Alamat:
No. WhatsApp:
Catatan/ Keterangan:
Lampirkan Dokumen Persyaratan (Scan pdf):

Cek Status/
PROGRESS PENGAJUAN LAYANAN

Cek Disini (Masukkan Kode Registrasi) ⇛