LEGALISIR IJAZAH

Persyaratan Legalisir Ijazah
1. Fotokopi Ijazah dan SKHUN (jika diperlukan)
• Jumlah: Sesuai kebutuhan, biasanya 5–10 lembar.
• Catatan: Disarankan fotokopi dicetak jelas dan tidak terpotong.
2. Menunjukkan Asli Ijazah dan SKHUN
• Untuk verifikasi keaslian oleh petugas sekolah/instansi.
• Dokumen asli tidak akan disimpan, hanya ditunjukkan saat penyerahan berkas.
3. Map atau Sampul Berkas
• Beberapa instansi meminta berkas dimasukkan dalam map tertentu (misalnya warna tertentu atau map plastik bening).
✅ Prosedur Legalisir Ijazah:
1. Persiapkan dokumen
2. Datang ke sekolah/instansi yang menerbitkan ijazah.
3. Serahkan berkas ke bagian Tata Usaha atau petugas legalisir.
4. Petugas akan memverifikasi dokumen asli dan mencocokkan dengan fotokopi.
5. Dokumen yang lolos verifikasi akan dibubuhi stempel legalisir dan tanda tangan pejabat berwenang.
6. Dokumen dapat diambil sesuai waktu yang ditentukan (bisa langsung atau 1–3 hari kerja tergantung kebijakan instansi).

Form Pengajuan Layanan

Nama:
Asal/ Alamat:
No. WhatsApp:
Catatan/ Keterangan:
Lampirkan Dokumen Persyaratan (Scan pdf):

Cek Status/
PROGRESS PENGAJUAN LAYANAN

Cek Disini (Masukkan Kode Registrasi) ⇛