
Tanah Tumbuh (Humas) Terkait maraknya Judi Online ditengah kehidupan masyarakat saat ini, dan menjadi perhatian dari semua kalangan termasuk Kementerian Agama Republik Indonesia,maka Menteri Agama Republik Indonesia H.Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang terbit Rabu (26/6/2024), agar seluruh ASN Kementerian Agama berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.
Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 7 Bungo Firdaus.Ar, S.Pd.I lansung gerak cepat lakukan himbauan dan melaksanakan beberapa kebijakan di lingkungan madrasah terkait antisipasi maraknya perjudian online saat ini.
" Kita telah membuat himbauan tertulis dalam bentuk spanduk terkait larangan perjudian online dilingkungan madrasah ini," jelas Firdaus, Sabtu(29/6/2024).
dengan ada nya himbauan dengan spanduk terkait optimalisasi memerangi permainan judi online tersebut, sebagai mana dianatur dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2024 Tentang Pencegahan Judi Online, pihak madrasah juga akan melakukan ajakan pada semua majelis guru dan tenaga adminitrasi untuk berperan aktif dan menjadi pihak yang mendukung tidak adanya siswa atau ASN di lingkungan madrasah yang terlibat judi online.
Judi onlie sanggatlah berbahaya bagi semua kalangan yang tak kalah pentingnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diantara nya adalah: Kehilangan Integritas, Pelanggaran etika dan Hukum, Ganguan Kinerja Kerja, Resiko keuangan dan Ancaman keselamatan data.
"Pihak madrasah juga bakal menggandeng berbagai pihak lainnya dalam rangka mendukung surat edaran Menteri Agama RI terkait pencegahan permainan judi online ini terutama dilingkungan madrasah," pangkasnya.(MR)
|
356x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...