
Tanah Tumbuh (Humas MTsN 7 Bungo) - Menindaklanjuti hasil ceklist daftar rekapitulasi penyampaian LHKAN melalui pelaporan SPT Pajak Tahun 2025 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo, MTsN 7 Bungo melakukan langkah cepat dengan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang teridentifikasi mengalami kesalahan dalam pengisian data agar segera melakukan perbaikan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, diketahui terdapat beberapa ASN di MTsN 7 Bungo yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih melakukan kekeliruan dalam pengisian pelaporan SPT Pajak Tahun 2025. Kesalahan tersebut mencakup ketidaksesuaian data maupun kesalahan dalam aploud SPT yang harus segera ditindaklanjuti.
Bendahara pada Urusan Tata Usaha MTsN 7 Bungo sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Urusan Tata Usaha, Bapak Sulaiman, S.Pd.I, dalam keterangannya menegaskan pentingnya kesadaran dan ketelitian ASN dalam menyelesaikan kewajiban pelaporan pajak. Ia menyampaikan bahwa pihak madrasah telah memberikan informasi secara menyeluruh kepada ASN yang bersangkutan.
"Kami telah menyampaikan kepada seluruh ASN di satuan kerja MTsN 7 Bungo yang terdapat kesalahan agar segera memperbaiki sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam ceklist daftar rekapitulasi pelaporan SPT Pajak 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo," ungkap Sulaiman pada Selasa (17/3/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perbaikan data dilakukan melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bungo. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pembaruan data sekaligus memastikan seluruh ASN dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menghimbau kepada ASN yang masih terdapat kesalahan agar segera mengisi dan melengkapi data melalui link yang telah disediakan, sehingga tidak terjadi keterlambatan maupun kendala administrasi," tambahnya.
Adapun tautan yang dimaksud dapat diakses melalui: https://bit.ly/Kemenag_SPT_2025
Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tertib administrasi dan kepatuhan pelaporan pajak di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di MTsN 7 Bungo. Dengan adanya koordinasi yang baik serta kesadaran dari masing-masing ASN, diharapkan seluruh proses pelaporan SPT Pajak Tahun 2025 dapat terselesaikan dengan baik, akurat, dan tepat waktu.
Pihak madrasah juga terus berkomitmen untuk melakukan pendampingan serta memastikan setiap ASN memahami mekanisme pelaporan yang benar. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola administrasi yang transparan, akuntabel, dan profesional di lingkungan satuan kerja.
Sumber: Humas MTsN 7 Bungo
Penulis: MR
Dokumentasi: HR
|
120x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...