
Tanah Tumbuh (Humas MTsN 7 Bungo) - Menjelang pengumuman kelulusan peserta didik kelas IX Tahun Ajaran 2025/2026, MTsN 7 Bungo menggelar rapat pleno penetapan kelulusan pada Senin (2/6/2026) di ruang guru madrasah. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala MTsN 7 Bungo, Bapak Firdaus.Ar, S.Pd.I., serta dihadiri oleh para Wakil Kepala Madrasah, wali kelas IX, guru Bimbingan dan Konseling (BK), dewan guru, dan staf tata usaha.
Rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dalam proses penentuan kelulusan peserta didik setelah seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran, Ujian Madrasah (UM) berbasis Android, serta ujian praktik selesai dilaksanakan. Melalui forum tersebut, seluruh data akademik maupun nonakademik peserta didik dibahas secara menyeluruh guna memastikan proses penetapan kelulusan berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Kepala MTsN 7 Bungo menegaskan bahwa penetapan kelulusan harus berpedoman pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah Tahun 2026 serta mempertimbangkan berbagai aspek yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Oleh karena itu, setiap peserta didik dievaluasi berdasarkan pencapaian akademik, kehadiran, sikap, dan keterlibatan mereka selama mengikuti proses pendidikan di madrasah.
Selain itu, rapat juga mendengarkan laporan secara langsung dari masing-masing wali kelas IX terkait perkembangan peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya. Berbagai masukan, pertimbangan, dan pendapat dari seluruh peserta rapat turut menjadi bahan evaluasi dalam menentukan kelayakan peserta didik untuk dinyatakan lulus.
Setelah melalui proses pembahasan dan pertimbangan secara bersama-sama, rapat pleno menyepakati bahwa seluruh peserta didik kelas IX yang telah memenuhi kriteria kelulusan dinyatakan lulus. Keputusan tersebut didasarkan pada pemenuhan persyaratan kelulusan sebagaimana diatur dalam POS Ujian Madrasah Tahun 2026, yaitu telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan nilai rapor setiap semester, mengikuti Ujian Madrasah yang diselenggarakan oleh madrasah, serta memenuhi ketentuan lain yang telah ditetapkan.
Hasil rapat pleno tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Kelas IX Tahun Ajaran 2025/2026 yang menjadi dasar hukum resmi dalam pengumuman kelulusan. Pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan pada hari yang sama setelah seluruh proses administrasi dan penetapan keputusan selesai dilakukan.
Sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan, pihak madrasah menetapkan bahwa pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring (online) melalui laman resmi madrasah yang dapat diakses mulai pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini diambil untuk menghindari perayaan kelulusan yang berlebihan serta mengarahkan peserta didik agar menerima hasil kelulusan dengan penuh rasa syukur bersama keluarga di rumah masing-masing.
Madrasah juga mengimbau seluruh peserta didik untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan maupun ketenteraman masyarakat. Kelulusan hendaknya disyukuri dengan cara yang positif sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan selama menempuh pendidikan di MTsN 7 Bungo.
Selanjutnya, pada Rabu (3/6/2026), seluruh peserta didik kelas IX diwajibkan hadir ke madrasah untuk menerima Surat Keterangan Lulus (SKL), rapor semester genap, serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sebagai persyaratan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Sumber: Humas MTsN 7 Bungo
Editor: MR
Dokumentasi: CIW
|
192x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...