
Jakarta (Kemenag) - Kementerian Agama tengah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan. Mayoritas guru yang mengabdi di lembaga pendidikan keagamaan masih berstatus non-ASN.
Di madrasah misalnya, data Kemenag mencatat terdapat 821.519 guru. Dari jumlah itu, sebanyak 655.622 guru berstatus non-ASN, serta 13.392 ustadz pesantren. Di samping itu, Kemenag juga membina ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan sebanyak 91.419 orang di antaranya adalah non-ASN.
Kemenag mengusulkan langkah afirmasi bagi ratusan ribu tenaga pendidik tersebut. "Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak," tutur Menag pada Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu (30/9/2026)..
Kemenag mengajukan tiga pilihan skema pembiayaan. Skema pertama setara gaji pokok PNS Golongan IVa masa kerja 10 tahun (Rp3,83 juta/bulan x 13 bulan) dengan alokasi anggaran Rp37,95 triliun.
Skema kedua disesuaikan dengan pendapatan terendah/UMK, yaitu: Banjarnegara sekitar Rp2,02 juta. Dengan skema ini, penghitungan biaya yang dibutuhkan adalah Rp2,32 juta/bulan x 13 bulan sehingga perlu anggaran Rp23,1 triliun. Sedangkan skema ketiga diselaraskan dengan gaji pokok PPPK masa kerja 0 tahun (Rp3,20 juta/bulan x 13 bulan) dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp31,69 triliun.
Pendidikan Gratis
Satuan pendidikan binaan Kemenag umumnya non-pemerintah (swasta). Dari total 88.124 satuan pendidikan madrasah secara nasional, sebanyak 95,4 persen atau 84.039 lembaga merupakan madrasah swasta. Untuk madrasah negeri, jumlahnya hanya 4.085 lembaga (4,6 persen).
"Fakta ini menunjukkan bahwa peran terbesar penyelenggaraan pendidikan madrasah ditopang oleh masyarakat melalui lembaga swasta. Jadi masyarakat justru luar biasa kontribusinya terhadap dunia kependidikan kita, terutama di Kemenag ini," ujar Menag.
Melihat besarnya peran masyarakat, Menag mengingatkan agar kebijakan penguatan pendidikan nasional, termasuk skema pendidikan gratis, tidak mengecualikan madrasah swasta. "Apabila kebijakan pendidikan gratis diimplementasikan tanpa menyertakan madrasah swasta, maka mayoritas para siswa yang menempuh pelajaran di madrasah itu akan terabaikan," ungkapnya.
Ia menambahkan, ada kurang lebih 12 juta siswa yang saat ini menempuh pendidikan di madrasah swasta. "Jadi kalau nanti ada penggratisan terhadap sekolah-sekolah selain negeri, maka madrasah swasta yang jumlahnya kurang lebih 12 juta anak-anak di sini hanya akan jadi penonton, dan sebetulnya tidak boleh terjadi. Maka itu nanti mungkin perlu ada solusi terbaik yang bisa kita lakukan terhadap mereka," lanjut Menag.
Terkait pesantren, seperti Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang mengelola 194.179 santri dan 13.392 ustadz, di mana seluruh lembaganya dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Selain itu, Kemenag turut menyumbang rata-rata 17,64 persen terhadap Angka Partisipasi Kasar (APK) nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. "Madrasah bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar pertama," sebut Menag.
Menag menjelaskan prinsip keadilan dan non-diskriminasi di dalam mandat Keputusan Mahkamah Konstitusi. Penerapan kebijakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya harus dirasakan juga secara adil oleh setiap peserta didik, maka dukungan anggaran negara sangat penting agar tidak muncul ketimpangan mutu pendidikan.
Humas Kementerian Agama RI
|
150x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...