
Tanah Tumbuh (MTsN 7 Bungo) - Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo pada Selasa (28/10/2025) tentang pelaksanaan Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Peningkatan Efektivitas Layanan Publik, Pengelolaan Administrasi Sumber Daya Manusia, dan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama, MTsN 7 Bungo bergerak cepat melaksanakan arahan tersebut.
Surat Sekretariat Jenderal Nomor 1803/SJ/B.II/KP.04/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 berisi perihal Perubahan Foto ASN pada SIMSDM/SIMPEG5. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama diwajibkan melakukan pembaruan foto profil pada akun SIMSDM/SIMPEG5 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, dengan batas waktu pelaksanaan paling lambat 30 Oktober 2025.
Tujuan dari pembaruan foto ini adalah untuk memudahkan proses verifikasi dan validasi data dalam layanan kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama, sekaligus memperkuat integritas data sumber daya manusia secara nasional.
Kepala MTsN 7 Bungo, Bapak Firdaus, Ar., S.Pd.I, segera menindaklanjuti surat tersebut dengan memberikan instruksi langsung kepada seluruh ASN di lingkungan madrasah untuk segera memperbarui foto profil masing-masing. Melalui pesan yang disampaikan di grup WhatsApp madrasah, beliau menuliskan,
"Assalamualaikum Bpk/Ibu seluruh ASN MTsN 7 Bungo, ijin mengirimkan surat pembaruan foto ASN pada SIMPEG5 sesuai ketentuan tersebut, paling lambat 30 Oktober 2025. Terima kasih."
Dengan adanya instruksi ini, seluruh ASN MTsN 7 Bungo diharapkan segera melakukan pembaruan foto sesuai panduan yang berlaku agar proses verifikasi dan validasi kepegawaian berjalan lancar dan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Penulis : Muhammad Nur
Sumber : Tim Humas MTsN 7 Bungo
|
377x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...